Kajati NTB Pastikan Kasasi atas Vonis Lepas Direktur PT SAM Terkait Kasus Benih Jagung


 MATARAM,- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin memastikan penuntut umum akan mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding atas vonis lepas terdakwa korupsi benih jagung, yakni direktur dari PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu. Pengajuan kasasi ini sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). "Karena putusannya 'ontslag' (lepas dari segala tuntutan hukum), sesuai dengan SOP, kami akan ajukan kasasi," kata Sungarpin, Jumat (25/3/2022). BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp27 Miliar Divonis Lepas, Ini Alasan PT Mataram Sedangkan tanggapan perihal vonis tiga terdakwa lainnya, yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi; pejabat pembuat komitmen (PPK) Ida Wayan Wikanaya, dan penyedia benih jagung dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ikhwanul Hubby,, kata Sungarpin, Kejati NTB masih akan melakukan kajian mendalam. "Untuk yang tiga lainnya, karena vonisnya lebih ringan, di bawah tuntutan jaksa, nantinya kami akan kaji dahulu petikan putusannya. Apakah sudah sesuai (pertimbangan hukum) atau belum," ujarnya. BACA JUGA: Geledah Sejumlah Tempat, Kejati Kalbar Sita Rp3 Miliar Diduga Hasil Korupsi Pengadilan Tinggi Mataram pada 23 Maret 2022, telah mengeluarkan putusan banding terhadap empat terdakwa korupsi Rp27,35 miliar dalam proyek Kementerian Pertanian perihal pengadaan benih jagung varietas hibrida III tahun 2017 di wilayah NTB.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Join with us

Adv

YAKULT TIAP HARI

Search Blog

Ayo bayar Pajak!

LOWONGAN KERJA

Senggigi Sunset Jaz

Popular Posts

Arsip Blog

Recent Posts