JAKARTA, – Sengketa dan konflik pertanahan yang berlarut-larut dinilai membutuhkan langkah khusus agar tidak terus menjadi persoalan yang menggantung bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, H. Fauzan Khalid, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk tim khusus untuk menginventarisasi sekaligus memetakan berbagai persoalan sengketa lahan di seluruh Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Fauzan Khalid dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurut Fauzan Khalid, persoalan pertanahan tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah. Konflik kepemilikan, status hak atas tanah, hingga tumpang tindih administrasi pertanahan masih ditemukan di berbagai wilayah dan berpotensi semakin kompleks apabila tidak segera ditangani.
Ia kemudian menyoroti salah satu persoalan yang terjadi di daerah pemilihannya, yakni Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Ini masukan kepada Kementerian ATR/BPN, karena persoalan sengketa dan konflik pertanahan terjadi di banyak tempat. Di Lombok, contohnya, yang merupakan dapil saya ada kasus serupa dengan PT Perkebunan Nusantara (PN),” ujar Fauzan Khalid.
Mantan Bupati Lombok Barat dua periode (2016-2024) itu menjelaskan, salah satu sengketa lahan di Lombok Utara bermula dari aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang sebelumnya dimanfaatkan untuk perkebunan kapas.
Persoalan muncul setelah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN berakhir pada 2001. Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan sertifikat atas nama masyarakat setempat.
Namun, persoalan kembali mencuat pada 2014 setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut tanah yang telah bersertifikat atas nama warga tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kondisi tersebut membuat status lahan menjadi semakin rumit. Terlebih, kawasan yang menjadi objek sengketa kini telah berkembang menjadi permukiman warga.
Bukan hanya rumah warga, fasilitas pemerintahan juga berdiri di atas lahan tersebut. Fauzan Khalid menyebut terdapat kantor desa yang berada di kawasan yang status tanahnya masih dipersoalkan.
“Sekarang sudah menjadi perkampungan warga. Ada kantor desa juga di sana, di lahan yang dalam status sengketa. Kasihan warga, lahan tidak bisa diapakan karena statusnya yang masih sengketa,” kata Fauzan Khalid.
Menurut dia, persoalan seperti ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan administrasi pertanahan. Ketidakjelasan status lahan secara langsung dapat membatasi ruang gerak masyarakat dalam memanfaatkan tanah yang mereka tempati, termasuk ketika hendak melakukan pembangunan atau mengembangkan aset.
Karena itu, Fauzan Khalid mendorong Kementerian ATR/BPN tidak hanya menyelesaikan sengketa ketika persoalan telah mencuat, tetapi juga melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap potensi konflik pertanahan sejak awal.
Ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang memiliki fokus untuk menginventarisasi berbagai kasus sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
Tim tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan, mempertemukan pihak-pihak terkait, serta mencari penyelesaian yang memiliki kepastian hukum.
Fauzan Khalid menilai langkah inventarisasi penting agar pemerintah memiliki gambaran yang utuh mengenai sebaran dan karakter persoalan pertanahan di Indonesia.
“Jadi, saran saya, Kementerian ATR/BPN segera saja membentuk tim. Kami di Komisi II nanti membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawal. Kita juga undang pihak terkait. Tekad kita, persoalan ini harus tuntas, demi rakyat,” tegasnya.
Bagi Fauzan Khalid, penyelesaian konflik pertanahan tidak cukup berhenti pada penetapan status administratif. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang telah lama tinggal dan beraktivitas di atas lahan yang disengketakan memperoleh kepastian hukum dan tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Ia berharap Kementerian ATR/BPN dapat menjadikan persoalan-persoalan tersebut sebagai agenda prioritas, terutama terhadap sengketa yang telah berlangsung lama dan telah bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Dorongan pembentukan tim khusus tersebut juga menjadi bagian dari upaya Komisi II DPR RI untuk mengawal penyelesaian konflik pertanahan agar tidak terus berlarut.
Dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pihak-pihak terkait, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur, transparan, dan memiliki arah yang jelas.
Sebab, bagi masyarakat yang telah tinggal bertahun-tahun di atas tanah yang mereka yakini sebagai haknya, sengketa pertanahan bukan sekadar persoalan dokumen.
Ketidakjelasan status tanah dapat menyentuh aspek ekonomi, sosial, pembangunan fasilitas publik, hingga kepastian hukum bagi generasi berikutnya.
Karena itu, Fauzan Khalid menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan harus dikembalikan pada tujuan utama pelayanan negara, yakni memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat. “Tekad kita, persoalan ini harus tuntas, demi rakyat,” tegasnya.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar